MANADO, Sulutnews.com – Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Dr Ardiles Mewoh menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan memasuki tahapan Masa Tenang untuk itu dihimbau kepada Pasangan Calon Kepala Daerah, Tim Kampanye atau siapa saja untuk tidak melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal. Menurutnya jika hal ini dilanggar maka akan ada sangsi berat yang akan diberikan.
“Sebagai unsur penyelenggara Bawaslu mengingatkan agar tidak ada aktifitas kampanye diluar jadwal, apalagi di Masa Tengang, jika hal ini dilanggar maka harus siap menerima sangsi,” tegas Ardiles saat membuka giat Sosialisasi pengawasan masa tenang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara Kamis (21/11/2024)
Juga Ardiles berharap agar larangan kampanye di tahapan masa tenang dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada Pasangan Calon untuk melarang siapa saja baik Tim Sukses, Tim Kampanye untuk tidak melakukan aktifitas Kampanye.” Larangan tidak melaksanakan Kampanye diluar jadwal terutama pada tahapan masa tenang baik aturan maupun sangsi sudah sangat jelas dan kami berharap itu dapat ditaati,” kata Ardiles sambil mengingatkan juga terkait penayangan iklan Paslon baik di Media Cetak, Media Elektronik, Media One Line juga tidak diperkenankan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, S.Pd., MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menegaskan, Masa Tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Dan diharapkan semua pihak termasuk media dapat mematuhi aturan masa tenang yang adalah salah satu dari 11 tahapan pemilu.”Menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang ditetapkan selama 3 hari setelah tahapan Kampanye dan sebelum hari pencoblosan,” kata Zulkifly.
11 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
1. Melakukan aktivitas kampanye.
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput.
3.Memberikan imbalan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon
4.Menjanjikan imbalan untuk memilih partai politik peserta pemilu.
5 Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu.
6.Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
7.Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka.
8.Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
9.Memasang alat peraga di tempat umum.
10.Menggunakan media sosial untuk kampanye.
11.Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Sanksi Apabila Melanggar Aturan Masa Tenang
1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp.48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
2. Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau kepada tim kampanye untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye sebelum masa tenang. Kemudian patuhi aturan tentang hari tenang dan tidak melakukan hal yang dilarang.
Untuk masyarakat, Bawaslu mengimbau agar tetap menjaga suasana damai selama masa tenang. Yang paling penting adalah tolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.(Josh tinungki)