MANADO,Sulutnews.com – Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit, STP., SH mengatakan, thapan kelengkapan berkas bakal calon kepala daerah sudah selesai, dan selama proses berlangsung hingga pekan lalu ada sejumlah bakal calon dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, dan atas fakta tersebut status mereka jelas sebagai anggota DPRD yang sesuai ketentuan jika mereka masuk sebagai bakal calon maka persyaratan yang wajib diserahkan yakni yang bersangkutan harus memasukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD.
“Surat Keputusan pengunduran diri dari pejabat berwenang sebagai bukti yang bersangkutan telah mundur harus segera dimasukan sebagai syarat yang wajib dipenuhi,” kata Rumagit.
Juga KorDiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini mengatakan, surat pemberitahuan sudah mundur wajib disampaikan jika tidak maka yang bersangkitan bisa dinyatakan tidak memenuhi suarat.”Kami berharap, KPU memberi kesempatan kepad calon untuk melengkapi dan memasukkan berkas tambahan yang bersifat wajib,” kmtegas Rumagit.
Sebagaimana diketahui, tahapan untuk pengumuman Daftat Calon Tetap Kepala Daerah yang memenuhi syarat akan diumumkan 22 September 2024 mendatang.(josh tinungki).