Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Manado · 13 Feb 2024 05:40 WIB ·

Arthur Christian : Proses Demokrasi “Masa Tenang” Parpol dan Caleg Dilarang Melakukan Aktifitas Kampanye Pencitraan Diri


Arthur Christian : Proses Demokrasi “Masa Tenang” Parpol dan Caleg  Dilarang Melakukan Aktifitas Kampanye Pencitraan Diri Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Baadan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sulut menegaskan Masa Tenang adalah masa seluruh kontestasi baik Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legiskatif disemua tingkatan bersama tim untuk tidak melakukan aktifitas apapun yang berhubungan dengan pencitraan diri, sebab sebagaimana amanat Undang -undang 7 tahun 2017 pasal 1 ayet 36 melarang semua aktifitas kampanye dalam benruk apapun, hal ini disampaikan kepala sekertariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian S.STP saat menutup kegiatan rapat dukungan sekertariat Bawaslu bersama stakeholder dalam pengawasan tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Manado. Menurutnya Bawaslu tidak mampu melakukan pengawasan maksimal jika tidak melibatkan stakeholder.

“Masa Tenang melarang seluruh kontestan peserta Pemilu tahun 2024 untuk melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun dan jika ini dilanggar maka yang diduga melakukan dapat di pidana,” kata Arthur Christian.

Dalam kaitan proses pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Masa Tenang berharap saling proaktif untuk saling mengingatkan terkait penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun.” Harapan kita bersama jadikan masa tenang merefleksi dan saling proaktif untuk mengingatkan secara langsung kepada masyarakat dilingkup tempat tinggal agar melakukan penertiban APK secara mandiri, sebab jika tidak akan dinyatakan melanggar,” imbuh Arthur Cristian.

Bawaslu provinsi juga melakukan patroli pengawasan dan jika stakehokder melihat atau mendengar adanya indikasi pelanggaran, kiranya dapat melaporkan temuan dugaan pelanggaran.” Bawaslu tidak bisa menjangkau keseluruhan setiap proses pelaksanaan Pemilu, olehnya ada keterlibatan stakeholder yang ada untuk dapat berperan aktif mengawas jalanya Pemilu,” kata Christian sambil berharap sisa waktu yang ada semua elemen masyarakat untuk saling mengingatkan, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan Aman, Damai, Lancar dan yang terutama dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,305 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Proses Penggantian Lombok Ditengah Upaya Gugatan di Mahkamah Partai

15 Januari 2025 - 07:53 WIB

Spektakuler Unsrat Akan Mengukuhkan 21 Guru Besar Secara Bersamaan Kamis 16 Januari 2025

14 Januari 2025 - 20:34 WIB

Eldo Wongkar Ingatkan SKPD Input Data Pokir Anggota DPRD, Dari Asmara Yang Dijaring Lewat Reses

14 Januari 2025 - 20:04 WIB

Danrem 131/Santiago Hadiri Kegiatan Sosialisasi Binkom AGHT Cegah Konflik Sosial di Masyarakat

14 Januari 2025 - 17:58 WIB

Irene Pinontoan : Pokir DPRD Sulut Tahun 2025, Fokus Realisasikan Aspirasi Masyarakat

14 Januari 2025 - 15:05 WIB

Hendry Walukow : Evaluasi Input Data Pokir Anggota DPRD Sulut Mendesak

14 Januari 2025 - 14:58 WIB

Trending di Manado