MANADO, Sulutnews.Com – Baadan pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sulut menegaskan Masa Tenang adalah masa seluruh kontestasi baik Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Legiskatif disemua tingkatan bersama tim untuk tidak melakukan aktifitas apapun yang berhubungan dengan pencitraan diri, sebab sebagaimana amanat Undang -undang 7 tahun 2017 pasal 1 ayet 36 melarang semua aktifitas kampanye dalam benruk apapun, hal ini disampaikan kepala sekertariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian S.STP saat menutup kegiatan rapat dukungan sekertariat Bawaslu bersama stakeholder dalam pengawasan tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024 bertempat di Hotel Aryaduta Manado. Menurutnya Bawaslu tidak mampu melakukan pengawasan maksimal jika tidak melibatkan stakeholder.
“Masa Tenang melarang seluruh kontestan peserta Pemilu tahun 2024 untuk melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun dan jika ini dilanggar maka yang diduga melakukan dapat di pidana,” kata Arthur Christian.
Dalam kaitan proses pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu Masa Tenang berharap saling proaktif untuk saling mengingatkan terkait penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk apapun.” Harapan kita bersama jadikan masa tenang merefleksi dan saling proaktif untuk mengingatkan secara langsung kepada masyarakat dilingkup tempat tinggal agar melakukan penertiban APK secara mandiri, sebab jika tidak akan dinyatakan melanggar,” imbuh Arthur Cristian.
Bawaslu provinsi juga melakukan patroli pengawasan dan jika stakehokder melihat atau mendengar adanya indikasi pelanggaran, kiranya dapat melaporkan temuan dugaan pelanggaran.” Bawaslu tidak bisa menjangkau keseluruhan setiap proses pelaksanaan Pemilu, olehnya ada keterlibatan stakeholder yang ada untuk dapat berperan aktif mengawas jalanya Pemilu,” kata Christian sambil berharap sisa waktu yang ada semua elemen masyarakat untuk saling mengingatkan, agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan Aman, Damai, Lancar dan yang terutama dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(josh tinungki)