Rote Ndso,Sulutnews.com – Armis Saek, Asisten II Kabupaten Rote Ndao, telah mengumumkan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah mereka bukan merupakan urusan pemerintah. Pernyataan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Rote Ndao, yang menghadapi peningkatan harga BBM yang signifikan.
Dalam penjelasannya, Armis Saek menyebutkan bahwa tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap harga BBM di berbagai lokasi di wilayah Rote Ndao. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan bahwa saat ini harga BBM hampir mencapai Rp15.000,00 per liter. Armis Saek mengonfirmasi bahwa setelah operasi pemantauan yang berlangsung sejak Rabu, 20 September 2023, harga BBM masih tetap dalam kisaran antara 13 hingga 15 ribu rupiah per liter.
Namun, ia menegaskan bahwa harga BBM jenis Petramax telah mengalami kenaikan harga selama bulan September 2023 sebesar 16 ribu rupiah per liter. Ini disebabkan oleh sifat nonsubsidi dari jenis BBM ini. Pemerintah hanya mengatur harga BBM yang bersubsidi, seperti Petralaik, dan tidak terlibat dalam harga BBM nonsubsidi seperti Petramax, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Armis Saek juga mencatat perbedaan harga yang signifikan antara BBM bersubsidi, seperti Petralaik, dan BBM nonsubsidi, seperti Petramax, meskipun selisihnya hanya seribu atau 500 rupiah per liter. Hal ini membuat sebagian besar orang lebih memilih BBM bersubsidi yang harganya masih lebih terjangkau.
Dalam hal alokasi kuota BBM, Armis Saek menjelaskan bahwa ini telah ditetapkan dan dipantau dengan ketat oleh pihak berwenang. Jika terdapat kelangkaan atau ketidaksesuaian alokasi kuota, pemerintah akan segera mengambil tindakan perbaikan.
Armis Saek mengingatkan bahwa pembagian BBM ke pengecer resmi diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sementara pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investigasi. Ini berarti pengecer tidak dapat mengambil BBM langsung dari Pertamina, melainkan harus melalui penyalur yang telah ditetapkan.
Selain itu, NIB bukan hanya berlaku untuk BBM, tetapi untuk semua jenis usaha. Penyalur yang memiliki NIB dapat mendistribusikan BBM ke pengecer dengan harga yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harga BBM untuk penyalur telah ditetapkan sebesar Rp.11.500.000 dengan harga per liter yang bervariasi tergantung pada jenis kemasan yang digunakan.”Ungkapan Armis saek Asisten II Pemerintaj Rote Ndao ini sangat – sangat menyesatkan.
Dengan penjelasan ini, Armis Saek menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam penentuan harga yang diberlakukan oleh pengecer, karena hal tersebut telah diatur melalui NIB dan SK Bupati.
Masyarakat di Kabupaten Rote Ndao diharapkan untuk mengacu pada penyalur resmi dan pengecer terdaftar untuk mendapatkan BBM dengan harga yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di wilayah mereka.
Armis Saek menyampaikan pernyataan ini dengan tujuan menjelaskan bahwa urusan harga BBM lebih merupakan tanggung jawab pengecer dan penyalur, bukan pemerintah daerah.”Ungjapan Armis Saek Tanpa ada Beban Masyarakat.
Reporter : Dance henukh