MANADO, Sulutnews.com – Potensi kerawanan Pemilu di Sulawesi Utara saat ini mulai muncul dengan beragam kegiatan dan ini diakibatkan oleh adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan. Terkait hal ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara Donny Rumagit, STP, SH mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu saat ini di penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kabupaten Kota, dan Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran sebanyak 22 laporan dan dari keseluruhan laporan sengketa 18 berakhir lewat mediasi sedangkan 4 laporan sengketa lanjut pada tahapan adjudikasi.
“Bawaslu telah bertindak sesuai kewenangan dengan melakukan penyelesaian sengketa, dan berharap kedepan tidak ada lagi laporan, karena semua pihak tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Rumagit.
Terkait penyelesaian sengketa Bawaslu Sulut menerima 8 permohonan sengketa. 7 berhasil di mediasi dan 1 sengketa lanjut adjudikasi. Bawaslu Kota Manado menerima 2 laporan sengketa1 berhasil di Mediasi dan 1 lanjut adjudikasi, sementarai Bawaslu Kota Bitung dari 2 laporan.sengketa yang masuk semuanya berakhir mediasi. Sementara itu Bawaslu Bolmong, Bolsel dan Minahasa masing- masing menerima 1 laporan sengketa dan selesai ditingkat mediasi. Juga Bawaslu Minsel dan Minut masing- masing menerima 2 laporan sengketa dan selesai di tingkat mediasi. Sedangkan Bawaslu Sangihe menerima 2 laporan sengketa, dan dari 2 laporan tersebut 1 laporan selesai ditingkat mediasi serta 1 laporan lanjut adjudikasi.(josh tinungki)