Manado, Sulutnews.Com - Lambanya proses Perda Trafiking yang sudah 3 tahun tak kunjung selesai dipertanyakan Anggota Komisi 4 Bidang Kesra, Melky Jakhin Pangemanan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (29/10/2019) Pangemanan menyesalkan lambatnya dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menindaklanjuti Perda Traffiking atau perdagangan orang. Menurutnya sebagai pihak berkepentingan harusnya dinas serius terhadap ranperda ini sehingga tidak perlu memakan waktu bertahun tahun apalagi tandanya LSM maupun NGO terkait sangat proaktif membantu dinas.
'Dinas harus serius jangan lambat dan terkesan membiarkan proses penyelesaian perda, karna Perda Trafiking sangat dibutuhkan guna memproteksi tindakan melanggar hukum yang saat ini marak terjadi di Wilayah Sulut,'"tegas Pangemanan
Sementara itu terkait kritikan Anggota DPR tersebut, kepala Dinas PPA Mieke Pangkong yang membenarkan jika keterlambatan penyampaian perda akibat kendala internal yang dihadapi," Data pendukung guna melengkapi naskah akademik dalam mendukung proses pembuatan Perda belum seluruhnya disampaikan oleh dinas terkait," ungkap Pangkong
Meski demikian dalam proses penyelesaian Ranperda Traffiking ini unruk naskah akademiknya telah disampaikan kepada Biro Hukum untuk masuk dalam Program Pembentukan Paraturan Daerah (Propemperda ) Sulut tahun 2020.(josh tinungki)