Manado, Sulutnews.com – Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.
Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.
Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.
Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya Kec.Kema, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (**/Adrian)
Airmadidi, Sulutnews.com - Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Joune J.A. Ganda, SE., akhir pekan lalu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Ahli Bupati (TAB) yang akan membantunya selama masa tugasnya bersama Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH., MH.
Dalam daftar yang disampaikan terdapat 18 nama TAB baru yang mendapatkan kepercayaan dalam pemerintah JG-KWL --beritu kedua pemimpin ini akrab disapa saat mereka mengikuti Pilkada serenak Desember 2020 lalu di Kabupaten Minahasa Utara.
Koordinator Tim TAB, DR. Ir. A. Lucky Longdong, MEd., usai penyerahan SK., kepada media ini menjelaskan, bahwa Bupati Joune Ganda mengajak kedelapanbelas TAB baru agar dapat bekerja maksimal, kreatif, dan inovatif sesuai bidangnya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, TAB diadakan dengan mempertimbangkan pendidikan formal, keahlian personal pada bidang tertentu, dan pengalaman serta riwayat pekerjaan. Dengan standar ini, para TAB diharapkan bisa memberi masukan dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
"Personil TAB yang baru, tugas khususnya adalah mengembangkan inovasi-inovasi di segala bidang sebagaimana visi misi JG-KWL," kata Longdong, di Kantor Bupati Minahasa Utara, akhir pekan lalu.
Ditambahkan Longdong, pemerintahan Joune Ganda meyakini 18 personal TAB yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidang tertentu dengan spesefikasi latar belakang keilmuan juga pengalaman variatif ini, akan bekerja sesuai kompetensinya sekaligus dapat memberikan gagasan terbaiknya dalam percepatan pembangunan di Minahasa Utara. Dengan begitu, Kabupaten Minahasa Utara bisa mendapatkan cara baru mengejar ketertinggalannya.
“Pemerintahan Joune Ganda berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, sangat meyakini bahwa dengan gagasan kreatif penuh inovasi, dapat memberi perubahan mendasar di Kabupaten Minahasa Utara ke arah yang lebih maju, berdaya saing dan bisa setara dengan kota-kabupaten lainnya di Indonesia,” kata Longdong meneruskan harapan Bupati Joune Ganda.
Sesuai Perbup No. 8 tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bupati, maka perlu didukung TAB. TAB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati. TAB Minahasa Utara melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi perangkat daerah.
TAB bertanggung jawab atas kebenaran dan ketepatan pemberian saran serta pertimbangan dalam perumusan kebijakan. Kebenaran dan ketepatan pemberian rekomendasi pemecahan permasalahan.
“Kita bekerja profesional dengan landasan hukum Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2021 tentang Tenaga Ahli Bupati,” kunci Longdong.
Inilah kedelapanbelas TAB dibawah pemerintahan Bupati Joune Ganda, SE., dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung SH., MH:
(/Mercys)
Himbau Patuhi Prokes dan Jaga Kamtibmas
Likupang, Sulutnews.com – Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19, Bhabinkamtibmas Likupang Aiptu R. Lalensang bersama Babinsa Likupang Serma Danes Tuwonaung melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa Sekolah Menengah Pertama, Kamis (18//3/2021) kemarin.
Kedua petugas dari TNI dan Polri itu memberikan imbauan tentang pentingnya menjaga kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak guna mengantisipasi tertularnya virus covid 19.
Keduanya juga mengingatkan para pelajar agar tidak mengendarai kendaraan bermotor secara ugal-ugalan, apalagi tidak memiliki SIM.
Sementara itu Kapolsek Likupang Iptu Iwan Toani mengatakan, imbauan terus dilakukan setiap harinya kepada warga.
“Mari bersama kita jaga situasi kamtibmas di Likupang ini agar tetap aman dan kondusif, serta bersama mencegah penyebaran virus covid-19,” ujar Iptu Iwan Toani.(Adrian)
Minut,Sulutnews.com- Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan protokol kesehatan, Polsek Airmadidi terus meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Tampak dipimpin langsung oleh Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk, SH,
Operasi Yustisi kali ini menyasar sejumlah pusat pertokoan dan kawasan pemukiman yang terkenal di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kamis (18/3/2021) siang kemarin.
Alhasil, sejumlah warga pun terjaring dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Polsek Airmadidi. Sebagian besar dari mereka tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Karenanya, tanpa pandang bulu mereka pun diganjar dengan menerapkan teks Pancasila hingga push up dan squat jump.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy FC Tumanduk, SH, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi secara tegas akan menegakkan protokol kesehatan demi terciptanya keselamatan bagi masyarakat luas.
“Tanpa meninggalkan sikap humanis, tindakan tegas akan kami berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan. Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi dan prioritas utama kami, ”tegasnya. (Adrian)
Minut, SulutNews.com - Polres Minahasa Utara melalui Polsek Airmadidi terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dirangkaikan dengan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Selain untuk menjamin stabilitas Kamtibmas, hal ini sebagai upaya proaktif Polri dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Dipimpin oleh Ka SPK Aiptu Bambang Sutikno, personel Polsek Airmadidi kemudian menyisir wilayah Kecamatan Airmadidi dan Kalawat, Kamis (11/03/2021) malam.
Dalam kegiatan ini, warga diimbau untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari yang tengah beraktifitas di lingkungan pemukiman hingga para pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas perekonomian.
Selanjutnya, untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas, para pemuda yang tengah ‘nongkrong’ dan berkerumun pun segera dibubarkan dengan tegas, namun tetap mengedepankan rasa humanis.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy F.C Tumanduk menegaskan bahwa Polsek Airmadidi akan selalu menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat, dengan terus meningkatkan pelaksanaan berbagai kegiatan kepolisian.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.(Adrian)
MINUT,Sulutnews.Com - Dalam upaya menindak lanjuti aspirasi masyarakat petani di Sulawesi Utara yang mengeluhkan banyaknya kendala guna peningkatan produktifitas hasil pertanian, Komisi II DPRD Sulut menggelar kunjungan kerja lapangan. Pada kunjungan yang dilaksanakan Selasa (7/3/2021) dan dipimpin langsung Ketua Komisi Pricylia Cindy Wurangian tersebut mengunjungi Gudang Prosesing Benih Jagung JH37 di Desa Suwaan, Kabupaten Minahasa Utara dan mendapati ada kelompok tani lokal yang mampu mendistribusikan ratusan ton benih jagung.
“Berkat usaha dan kerja keras proses benih jagung ternyata hanya diproduksi oleh kelompok tani lokal Anugerah dan sudah berhasil mendistribusikan ratusan ton benih ke daerah yang ada di Sulawesi Utara maupun provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia,” Ungkap Wurangian
Juga menurut politisi Partai Golkar ini, keberhasilan kelompok tani Anugerah perlu mendapatka perhatian dalam rangka pengembangan yang lebih besar.“Bukti keberhasilan, perlu mendapat tunjangan yang lebih dari pemerintah, apakah dari APBN maupun dari APBD. Itu untuk menambah fasilitas-fasilitas yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Selain di Minut, Komisi II juga melakukan kunjungan kerja ke kelompok tani di Desa Senduk, Minahasa.“Evaluasi penyaluran bibit jagung hibrida tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Sulut, akan terus dilaksanakan agar kebutuhan benih unggul tetap ada” ujar Wurangian. Pada kunjungan tersebut hadir juga Wakil Ketua DPRD Sulut Bictor Mailangkai sebahai koorsinator komiso.(josh tinungki).
Minut, SulutNews.com -- Berhembus kabar sejumlah pendukung petahana Olly Dondokambey-Steven Kandow (ODSK) mulai mengalihkan dukungannya kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-Sehan).
Seperti keberadaan Tim Laskar OD Minahasa Utara (Minut) yang telah menyatakan diri mengalihkan dukungan mereka ke pasangan calon (Paslon) CEP-Sehan, sebagai Paslon yang melambangkan kebangkitan rakyat kecil ini.
Kepada wartawan SulutNews.com, pada Kamis (17/9/2020), Fanny Mandagi selaku mantan sekretaris Laskar OD Minut menyatakan dirinya dan sejumlah mantan anggota telah mengalihkan dukungan mereka.
"Dalam Pilkada kali ini, kami mendukung CEP-Sehan bisa meraih kemenangan di Sulut, khususnya di Minut. Kami kecewa pemberian diri kami dalam memenangkan OD di Pilkada lalu seakan-akan tidak dihargai," tukas Mandagi.
"Saya pun saat ini menyatakan diri mendukung Sompie Singal-Jopie Lengkong di Pilkada Minut," katanya.
Bergabungnya Fanny Mandagi dan mantan Laskar OD Minut mendapatkan apresiasi dari pengurus Partai Golkar Sulut, Noldy Pratasis.
"Terima kasih buat Laskar OD Minut yang mau bergabung dengan CEP-Sehan. Bagi saya, rakyat sudah sadar mana yang terbaik, mana yang harus diperjuangkan untuk memimpin Sulut," terang Pratasis, selaku Biro Hubungan Lembaga Politik di Partai Golkar Sulut.
"Rakyat mulai sadar dengan keterpurukan ekonomi di Sulut saat ini. Dimana Kopra dan Cengkih saat ini harganya murah, itulah yang menjadikan banyak masyarakat Sulut mengalihkan dukungan mereka ke CEP-Sehan," tambahnya.
Untuk diketahui, Paslon CEP-Sehan maju bertarung di Pilkada Sulut setelah sebelumnya kedua Paslon ini sukses membangun Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama 2 periode.
(TamuraWatung)
Airmadidi, Sulutnews.com - KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuka dan menerima pendaftaran 3 pasangan calon (paslon) usulan partai politik (parpol), sejak dibuka pada Jumat 4 Sepetember 2020 ada satu paslon yang mendaftar pada hari itu, dan pada Sabtu 5 September 2020 tida ada paslon yang melakukan pendaftaran. Untuk jadwal pendaftaran sesuai tahapan yaitu 4-6 September 2020, dan pada Minggu 6 September ada 2 paslon yang mendaftar. Minggu (06/09).
Dalam proses pendaftaran di kantor KPU Minut, diterapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19 dengan ketat. Areal kantor KPU pun di jaga oleh personel Polres Minut secara berlapis, agar tidak terjadi kerumunan masyarakat.
Ketua KPU Minut Stella Runtu bersama jajaran komisioner, terkait penerapan prokes pihaknya terus melakukan imbauan agar tetap disiplin dan di lokasi pendaftaran sudah ada petugas medis dan gugus tugas pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran covid 19.
Paslon pendaftar di hari pertama JG-KWL Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi pimpinan partai pengusung diantaranya partai Gerindra, Perindo, PKPI, PBB, PSI dan Demokrat.
Hari kedua pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Minut, situasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) tampak lengang.Sampai batas waktu pendaftaran, pukul 16.00 WITA, tidak ada bakal calon yang mendaftar.
Pendaftar di hari ketiga ada dua pasangan calon. pasangan Drs.Sompie Singal MBA dan Ir. Joppy Lengkong (Kiss Jo) tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut), minggu (6/9/2020). Pasangan dengan Jargon Kiss Jo tiba di kantor KPU menggunakan busana Adat Minahasa ini, mengisi buku tamu pukul 11.37 Wita yang sebelumnya mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan Wajib Menggunakan APD berupa sarung tangan. Ketua KPU Minut Stella Runtu dalam sambutannya menyebutkan pembatasan kehadiran pendukung didalam ruang pendaftaran wajib diterapkan mengingat penerapan protokol kesehatan.
Pukul 16.47 pasangan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Netty Agnes Pantow (NAP), dihadiri VAP, Sarhan Antili dan LO. Steivy Dacosta selaku LO pasangan SGR NAP dalam ruang confrence pers mengapresiasi pihak penyelenggara dan semua pihak dalam proses pendaftaran SGR NAP.
Sampai hari terakhir, sudah dapat dipastikan tiga bapaslon yang akan bertarung di pilkada serentak kabupaten minahasa utara yang akan berlangsung 9 desember mendatang yaitu JG-KWL, SS-JO dan SGR-NAP.(/MS)
Download File Pengumuman Nomor: 942/PL.02.2-Pu/7106/Kab/VIII/2020
Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan bahwa:
I. PERSYARATAN PENCALONAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 195/PL.03.2Kpt/7106/Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020; Memperoleh Paling Sedikit 6 (enam) Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara atau Memperoleh Suara Sah paling sedikit 32.406 (tiga puluh dua ribu empat ratus enam) dan berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
II. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:
2) Tanggal 6 September 2020 pukul 08.00 s.d. 24.00 WITA.
III. TEMPAT PENDAFTARAN
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara, Jalan Worang By Pass, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
IV. DOKUMEN PERSYARATAN
A. PERSYARATAN PENCALONAN
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Formulir MODEL B-KWK PARPOL |
2. | Formulir MODEL B.1-KWK PARPOL |
3. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten Minahasa Utara. |
4. | Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang pengambilalihan wewenang dalam pendaftaran pasangan calon Catatan : diisi bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten |
B. PERSYARATAN CALON
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Formulir MODEL BB.1-KWK |
2. | Formulir MODEL BB.2-KWK |
3. | Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. |
4. | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
5. |
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa :
|
6. | Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari Kepolisian. |
7. | Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara |
8. | Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
9. |
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar sebagai wajib pajak:
|
10. | Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon |
11. |
Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara:
|
12. |
Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Mantan Terpidana :
|
13. | Surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari Kepolisian bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Terpidana atau Mantan Terpidana. |
14. | Keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota |
15. | Keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang apabila Calon adalah Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. |
16. | Surat keterangan dokter yang merawat pemakai narkotika yang bersangkutan bagi Bakal Calon Pemakai Narkotika karena alasan kesehatan |
17. | Surat keterangan dari institusi penerima wajib lapor yang menyatakan bakal calon yang bersangkutan telah melaporkan diri dan selesai menjalani proses rehabilitasi bagi Mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. |
18. |
Bagi Mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan/ putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi:
|
19. |
Pasfoto Terbaru, dengan ketentuan:
|
20. |
Dokumen bagi bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Polri, PNS, atau Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, serta pejabat atau pegawai BUMN atau BUMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa, adalah sebagai berikut :
|
21. | Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Tim Pemeriksa Kesehatan. |
C. DOKUMEN BERSAMA
NO. | JENIS DOKUMEN |
1. | Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon |
2. | Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan |
Dokumen Persyaratan Pencalonan, Persyaratan Calon dan Dokumen Bersama sebagaimana dimaksud di atas, dibuat dalam 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dan dimasukkan ke dalam map kertas dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik kemudian dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.
V. LAIN-LAIN
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Airmadidi,Sulutnew.com - Sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, SMA Negeri I Airmadidi pun menggunakan protokol kesehatan Covid-19 pada sistim belajar mengajarnya.
"Kami selalu gunakan Protap kesehatan Covid-19 agar kasus corona di lingkungan sekolah tidak terjadi," ujar Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri I Airmadidi,
Cherly Matheuws,Spd,Mpd kepada Media, Jumat (8/8).
Sekolah menyediakan enam wastafel dengan kran air yang mengalir, silahkan digunakan untuk mencuci tangan (TCT) dengan sabun saat tiba dan keluar sekolah, katanya.
Sekolah juga menyediakan alat ukur suhu badan atau termometer disediakan saat memasuki sesorang datang untuk dan sebrlum masuk ke pagar sekolah, tambahnya.
Pada proses belajar mengajar SMA Negeri I Airmadidi menggunakan sistim daring. Sistim daring ini diawasi Kepala Sekolah, yang segera berkoordinasi dengan guru pengajar usai proses belajar berlangsung.
Hal ini berguna untuk siswa dimasa wabah corona yang masih berlangsung ini, agar daya serap mata pelajaran tetap bisa diuji hingga proses berjalan seperti biasa, katanya. (*/yuk).