Boroko, Sulutnews.com - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kristanto Nani, S.STP dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 46 Tahun 2020.
Ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor : II/SE/IV/2020 sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 untuk mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dan memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar. Jumat (08/05/2020).
"Para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas ASN, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktifitas berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik." Ungkap Kristanto Nani.
Sekretaris Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Dr. Drs. H. Asripan Nani, M.Si melalui Surat Edaran Nomor : 800/715/SETDAKAB.BPPKB Tanggal 06 Mei 2020 telah menunjuk Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolmut segera melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web https://sapk.bkn.go.id
Kristanto Nani menghimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja agar terus mendorong peran serta ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, tempat tinggal, maupun ke masyarakat. (/Gandhi Goma)