Mitra,Sulutnews.com - Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap,S.H didampingi Wakil Bupati Drs Jesaja J.O. Legi, Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawanan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2020, Jumat (23 april 2020) di Sport Hall Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra Marty Mareyke Ole, SMn dan dihadiri kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Hartono, S.I.K, M.Si mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil Ratahan Kapten Inf Sulistyo, Kepala Pos BIN Minahasa Tenggara Alfons Sumenge,S.S.T.P, Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos,A.P,MM., para Staf Ahi Bupati, para Asisten, Kepala SKPD, Staf Khusus Bupati serta undangan lainnya.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap,SH dalam sambutannya mengatakan,LKPJ dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan normatif yakni amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menyatakan bahwa, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati sebagai perwujudan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD capaian keberhasilan dan kendala dari pelaksanaan pembangunan yang digunakan sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah menyatakan bahwa, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati sebagai perwujudan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kepada DPRD capaian keberhasilan dan kendala dari pelaksanaan pembangunan yang digunakan sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2020 di buat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, sekaligus menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten minahasa tenggara, dan di harapkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) ini, dapat memacu terwujudnya pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih yang melibatkan stakeholder, sehingga kedepan akan tercapai hasil kerja optimal yang dapat di pertanggungjawabkan, dan adanya komitmen yang kuat serta terciptanya keharmonisan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam melangkah bersama guna membangun Kabupaten Minahasa Tenggara yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian, dengan melihat capaian keberhasilan dan prestasi yang di raih oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara selama tahun 2020.
”Secara khusus saya ingin menyampaikan penghargaan atas kinerja panitia khusus LKPJ DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang telah memberikan rekomendasi yang sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada seluruh masyarakat.”
Dan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tahun anggaran 2020, masing-masing perangkat daerah melaksanakannya sesuai dengan target kinerja yang telah di tetapkan pada program dan kegiatan dengan memperhatikan kebijakan strategis yang meliputi peraturan-peraturan dan keputusan atau tindakan yang di ambil dalam menyelesaikan masalah masyarakat
Dengan demikian pada kesempatan yang berbahagia ini, saya atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, terutama panitia khusus DPRD yang telah melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara obyektif dan mendalam, sehingga pada hari ini dapat mengeluarkan suatu keputusan rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah Kabupaten Minahasa Tenggara tahun anggaran 2020 dengan beberapa saran maupun catatan sebagai rekomendasi DPRD kepada Bupati Minahasa Tenggara untuk perbaikan kedepannya diantaranya:
“Saran, masukan dan koreksi, baik yang menyangkut substansi materi maupun redaksi adalah dalam rangka perbaikan dan peningkatan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah kami terima dengan baik”Tegas Bupati Sumendap.(*Advertorial/Indri)